Senin, 28 November 2016

Proyek Catu Daya

Diposting oleh Unknown di 11/28/2016 10:16:00 PM 0 komentar
ABSTRAK

Irfan Fauzi,15414438. Meylani Arif Muhaimah,16414612. Muhammad Hafiz,17414286. Muhammad Ilham Pradana,17414330. Muhammad Irfan Fauzi,17414622.

CATU DAYA
Makalah Dasar elektronika. Sarjana Magister. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma, 2016
Kata Kunci : Catu Daya, Energi Listrik, Perangkat Elektronika, Electric Power Converter, Arus AC, Arus DC, Transformator, Dioda, Penyearah, Voltmeter, Multimeter, Filter, Stabilizer, Regulator, Saklar, Sekering, Lampu Indikator, PCB, Resistor, Output.

(ix+30)

            Seperti diketahui, pada dasarnya suatu perangkat elektronika memerlukan energi listrik. Catu daya merupakan suatu alat listrik yang dapat menyediakan energi listrik untuk perangkat listrik ataupun elektronika lainnya. Tujuan pembuatan catu daya ini yakni merancang rangkaian catu daya agar bias digunakan sebagai penyedia energi listrik untuk perangkat listrik atau elektronika lainnya dengan menggunakan komponen utama seperti transformator, diode, kondensator dan komponen pendukung lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan perancangan alat dilanjutkan dengan pengujian alat. Berdasarkan pada hasil pengujian yang teleh dilakukan, dapat disimpulkan bahwa alat yang dirancang berhasil mengubah energi listrik menjadi energy listrik yang dibutuhkan oleh perangkat elektronika lainnya atau sering uga disebut dengan Electrical Power Converter.

Selasa, 15 November 2016

Hubungan Uang, Bunga dan Waktu

Diposting oleh Unknown di 11/15/2016 11:09:00 PM 0 komentar
LATIHAN
KERJAKAN SESUAI NPM (GANJIL / GENAP)
batas terakhir pada tanggal 16 November 2016, pukul 24.00 WIB

Meylani Arif Muhaimah
16414612
3IB04

2. Seorang menabung uang ke bank sebesar RP. 830,000 tiap tahun selama 4 tahun kedepan. Pihak bank akan memberikan imbalan sebesar 6% tiap tahun. Berapakah jumlah uang tersebut pada akhir tahun ke-4 ?

4. Seseorang ingin membeli sebuah mesin 5 tahun yang akan datang, yang diperkirakan akan berharga $ 8,000.- dia harus mulai menabung mulai sekarang pada sebuah bank. Berapakah besar tabungannya tiap tahun apabila bunga tabungan 10% per-annum ?

Jawaban :

2). F = A (F/A, i%, n)
        = 830.000 (F/A, 6%, 4)
        = 830.000 (4,37)
        = 3.627.100

Jadi, jumlah uang pada akhir tahun ke-4 adalah sebesar Rp 3.627.100.-

4). P = F (P/F, i%, n)
        = 8000 (P/F, 10%, 5)
        = 8000 (0,62)
        = 4960

Jadi, besar tabungan tiap tahunnya apabila bunga tabungan 10% per-tahun adalah sebesar $4960.

Selasa, 11 Oktober 2016

Jurnal Cash Flow (review)

Diposting oleh Unknown di 10/11/2016 11:18:00 PM 0 komentar




     Jurnal ini membahas tentang maksimalisasi nilai perusahaan dalam meningkatkan kemakmuran pemegang saham serta meningkatkan kinerja merupakan tujuan dan kewajiban dari perusahaan. Namun dalam usaha pencapaiannya, tidak terlepas dari permasalahan, yang salah satunya dipicu oleh penggunaan cash flow. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaruh cash flow (free cash flow) terhadap nilai perusahaan (PBV) dimediasi oleh kinerja keuangan (ROA). Penelitian ini dilakukan di Bursa Efek Indonesia periode 2011 hingga 2012 dengan memilih jenis industri manufaktur. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis jalur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Cash flow berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan (ROA). 2) Cash flow berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan (PBV). 3) Kinerja keuangan (ROA) berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan (PBV). 4) Kinerja keuangan (ROA) tidak memediasi pengaruh antara cash flow dengan nilai perusahaan. Hal ini ditunjukkan dengan kontribusi pengaruh langsung yang lebih besar dibandingkan dengan pengaruh tidak langsungnya.
     Tujuan utama perusahaan tidak lagi berorientasi pada pemaksimalan profit semata, melainkan lebih pada pemaksimalan kemakmuran para pemegang sahamnya, melalui maksimalisasi nilai perusahaan.Tujuan perusahaan dalam mengoptimalisasi nilai perusahaan tersebut dapat dicapai dengan melaksanakan fungsi dari manajemen keuangan (Fama dan French, 1998). Nilai perusahaan merupakan bersedianya calon pembeli untuk membayar harga saham apabila perusahaan tersebut dijual (Husnan dan Pudjiastuti, 2002). Calon pembeli yang dimaksud adalah pemegang saham atau investor.
     Untuk meningkatkan nilainya, perusahaan tentu harus dapat meningkatkan kinerjanya terlebih dahulu, sehingga para pemegang saham menunjuk manajer untuk mengelola perusahaan. Adanya pemisahan pengendalian dalam perusahaan dapat memunculkan hubungan keagenan, di mana manajer sebagai agen dan pemegang saham sebagai prinsipal (Jensen dan Meckling, 1976). Perusahaan yang memiliki kinerja yang baik akan meningkatkan pula nilai perusahaan tersebut (Suharli, 2006).
     Penelitian ini menggunakan salah satu rasio profitabilitas, yaitu ROA sebagai indikator kinerja keuangan, karena variabel ini menunjukkan pengukuran kinerja yang lebih baik dalam beberapa penelitian sebelumnya (Dodd and Chen, 1996). Return On Assets (ROA) sebagai proksi dari kinerja keuangan. Menurut Tandelin (2001:40),Return On Assets menggambarkan seberapa besar kemampuan aset-aset yang dimiliki perusahaan dapat menghasilkan laba.
     Brigham dan Houston (2006) mendefinisikan free cash flow sebagai arus kas yang tersedia untuk didistribusikan kepada seluruh investor setelah perusahaan menginvestasikan dananya pada aset tetap, produk-produk baru dan modal kerja yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan operasi perusahaan. Apabila suatu perusahaan memiliki arus kas bebas yang berlebih, maka perusahaan tersebut cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki arus kas bebas yang rendah (Jensen, 1986).

Hasil dan Pembahasan
          Jumlah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI periode 2011 hingga 2012 adalah sebanyak 146 perusahaan. Sebanyak 5 perusahaan tidak listingdi BEI periode 2011- 2012 secara berturut-turut, 40 perusahaan tidak mempublikasikan laporan keuangan dan annual report secara berturut-turut tahun 2011 sampai 2012 di website BEI, 15 perusahaan melakukan merger atau akuisisi selama periode penelitian, dan 19 perusahaan menggunakan mata uang asing di dalam laporan keuangannya, sehingga perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria penentuan sampel. Perusahaan yang terpilih untuk dijadikan sampel yaitu sebanyak 67, dengan total pengamatan sebanyak 134 perusahaan (jumlah perusahaan terseleksi x 2 tahun periode pengamatan).
          Berdasarkan hasil pengujian statistik deskriptif, variabel nilai perusahaan (NP) yang diproksikan dengan PBV memiliki nilai minimum sebesar -52,14 dan nilai maksimum sebesar 47,27. Rata-rata variabel nilai perusahaan adalah 2,2327 dengan standar deviasi sebesar 7,39848. Pada variabel kinerja keuangan (KK) yang diproksikan dengan ROA memiliki nilai minimum sebesar -14,10 dan nilai maksimum sebesar 41,65. Rata-rata variabel ini adalah 7,9369 dengan standar deviasi sebesar 7,40224. Variabel cash flow yang diproksikan dengan free cash flow memiliki nilai terkecil (Minimum) sebesar Rp - 842.753.167.677,00 dan nilai terbesar (Maximum) adalah Rp 749.265.000.000,00. Rata-rata free cash flow perusahaan dari 134 jumlah pengamatan adalah Rp -229.246.477.952,15 dengan standar deviasi Rp 297.294.798.889,74. 
          Pada penelitian ini dilakukan dua kali regresi. Untuk uji asumsi klasik, model regresi substruktur 1 tidak dilakukan uji multikolinearitas karena hanya terdiri dari 1 variabel bebas, sedangkan untuk regresi substruktur 2, nilai tolerance yang didapat dari analisis sebesar 0,919 dan nilai VIF sebesar 1,088. Tidak ada variabel independen yang memiliki koefisien tolerance lebih kecil dari 0,10, dan VIF lebih besar dari 10, sehingga tidak terdapat gejala multikolinear.
          Nilai Durbin-Watson regresi substruktur 1 sebesar 2,100 lebih besar dari (dU) 1,7329 dan kurang dari 4 – 1,7329 (4 - dU). Untuk regresi substruktur 2, nilai Durbin-Watson adalah 1,885 lebih besar dari (dU) 1,7482 dan kurang dari 4 – 1,7482 (4 - dU). Sehingga dapat disimpulkan kedua model regresi tersebut tidak mengandung gejala autokorelasi. Pada uji heteroskedastisitas regresi substruktur 1, sig.t free cash flow sebesar 0,293. Untuk regresi substruktur 2, sig.t free cash flow sebesar 0,743 dan kinerja keuangan sebesar 0,371. Hasil uji asumsi klasik yang dilakukan menunjukkan bahwa data penelitian ini bebas dari gejala multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas.Oleh karena itu, data penelitian ini dapat dilanjutkan untuk diolah dengan analisis jalur.
Berdasarkan hasil analisis jalur, persamaan struktural substruktur 1 adalah sebagai berikut. 
M = - 0,284 X + e1

Dari persamaan substruktur 1, dapat diketahui nilai koefisien jalur cash flow negatif sebesar -0.284, yang memiliki arti jika cash flow meningkat sebesar satu rupiah, maka kinerja keuangan akan menurun sebesar 0.284 persen atau sebaliknya.Hasilanalisis jalur menjadikan persamaan struktural substruktur 2 sebagai berikut. 
Y = 0,191 X + 0,186 M + e2

Keterangan : 
X : Free Cash Flow 
M : Kinerja Keuangan 
Y : Nilai Perusahaan 
p : Koefisien regresi standarized 
e : Error of term atau variabel pengganggu

Berdasarkan persamaan substruktur 2, dapat diketahui nilai koefisien jalur cash flow sebesar 0,191, di mana memiliki arti jika cash flow meningkat sebesar satu rupiah, maka nilai perusahaan juga meningkat sebesar 0,191 kali atau sebaliknya. Koefisien jalur kinerja keuangan sebesar 0,186 memiliki arti jika kinerja keuangan meningkat sebesar satu persen, maka nilai perusahaan meningkat pula sebesar 0,186 kali atau sebaliknya.

Perhitungan pengaruh antar variabel (pengaruh langsung, pengaruh tidak langsung, dan pengaruh total) dirangkum sebagai berikut.
Berdasarkan Tabel 1, besarnya pengaruh langsung cash flow (CF) ke nilai perusahaan (NP) yaitu 0,191 dan besar pengaruh tidak langsungnya melalui kinerja keuangan (KK) adalah -0,05282. 

Hipotesis pertama menyatakan bahwa cash flow memiliki pengaruh terhadap kinerja keuangan. Dari hasil analisis, didapatkan perbandingan nilai sig. t dengan sig. 0,05 sebesar 0,001 < 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima. Koefisien jalur variabel cash flow (X) yang diproksikan oleh free cash flow terhadap kinerja keuangan (M) yang diproksikan oleh ROA adalah signifikan sebesar -0,284. Tanda negatif pada koefisien jalur memiliki arti bahwa semakin besarcash flow yang terdapat pada perusahaan, maka kinerja keuangan perusahaan akan semakin menurun, demikian juga sebaliknya. Hasil ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Chung, et al. (2005), dengan hasil penelitian bahwa free cash flow yang berlebihan memiliki dampak negatif pada profitabilitas perusahaan dan valuasi saham. Selain itu, pada penelitian sebelumnya, Jensen (1986) berpendapat bahwa terlalu banyak free cash flow akan mengakibatkan ketidakcukupan internal dan pemborosan sumber daya perusahaan, sehingga mengarah ke biaya agensi sebagai beban dari pemegang saham.

Hipotesis kedua menyatakan bahwa cash flow memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan perbandingan nilai sig. t dengan sig. 0,05 sebesar 0,034 < 0,05, maka H0 ditolak dan H2 diterima. Koefisien jalur variabel cash flow (X) yang diproksikan oleh free cash flow terhadap nilai perusahaan (Y) yang diproksikan dengan price to book value (PBV) adalah signifikan sebesar 0,191. Berdasarkan koefisien jalur yang bertanda positif, maka dapat diartikan bahwa semakin besar cash flow yang terdapat dalam suatu perusahaan, maka semakin tinggi nilai perusahaan, demikian juga sebaliknya. Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Vogt dan Vu (2000), di mana perusahaan dengan tingkat free cash flow yang paling tinggi akan memiliki return yang lebih besar daripada perusahaan dengan free cash flow yang rendah. Selain itu, free cash flow harus dibayarkan kepada pemegang saham jika perusahaan ingin memaksimalkan nilainya. Crutchley dan Hansen (1989) melalui penelitiannya menyatakan bahwa perusahaan dapat mendistribusikan free cash flow kepada para pemegang saham dengan melakukan pembayaran dividen untuk menghindari penyalahgunaan free cash flow tersebut. Tekanan pasar akan mendorong manajer untuk mendistribusikan free cash flow kepada pemegang saham atau menghilangkan risiko perusahaan (Jensen, 1986).

Hipotesis ketiga menyatakan bahwa kinerja keuangan memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. Dari hasil analisis, didapatkan perbandingan nilai sig. t dengan sig. 0,05 sebesar 0,038 < 0,05, maka H0 ditolak dan H3 diterima. Koefisien jalur variabel kinerja keuangan (M) terhadap nilai perusahaan (Y) adalah signifikan sebesar 0,186. Tanda positif pada koefisien jalur mengartikan bahwa semakin tinggikinerja keuangansuatu perusahaan, maka semakin tinggi pula nilai perusahaan tersebut, demikian juga sebaliknya. Hasil ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Suharli (2006), di mana perusahaan yang memiliki kinerja yang baik akan meningkatkan pula nilai perusahaan tersebut. Demikian juga penelitian yang dilakukan Uchida (2006), menyatakan bahwa ROA berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan.

Hipotesis keempat menyatakan bahwa kinerja keuangan memilikihubungan dalam memediasi pengaruh antara cash flow terhadap nilai perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan, didapatkan nilai koefisien pengaruh tidak langsung sebesar -0,05282, yang dihitung dari -0,284 x 0,186, sedangkan nilai koefisien jalur pengaruh langsung, yaitu sebesar 0,191. Hal ini mengakibatkan pengaruh langsung akan memberikan efek yang lebih besar (p1 > p2xp3), sehingga kinerja keuangan tidak memediasi pengaruh antara cash flow terhadap nilai perusahaan. 

Kesimpulan dan Saran
          Berdasarkan pembahasan hasil penelitian yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa cash flow berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja keuangan, cash flow memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, kinerja keuangan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, serta pengaruh cash flow terhadap nilai perusahaan tidak dimediasi oleh kinerja keuangan. 
          Adapun beberapa saran yang dapat diberikan bagi pihak-pihak yang terkait, meliputi pihak perusahaan, pemegang saham, dan peneliti selanjutnya.Pihak perusahaan sebaiknya memperkecil tingkat ketersediaan free cash flow yang terdapat di dalam perusahaan itu sendiri dengan menggunakan kebijakan hutang serta membagikannya sebagai dividen kepada pemegang saham, sehingga dapat menghindarkan tindakan manajer dalam menggunakan free cash flow secara konsumtif yang dapat merugikan perusahaan. Untuk pihak pemegang saham, free cash flow dapat dijadikan salah satu indikator dalam menilai perusahaan. Selain itu, pemegang saham juga perlu mempertimbangkan pengawasan terkait dengan penggunaan free cash flow oleh manajer dengan memperhatikan kebijakan hutang dari perusahaan. Disarankan bagi peneliti selanjutnya untuk menambahkan variabel lain, seperti kebijakan hutang dan kebijakan dividen dalam diagram jalur penelitian, karena penelitian ini hanya terdiri dari tiga variabel, yaitu masing-masing terdiri dari satu variabel independen, satu variabel intervening, dan satu variabel dependen.


Sumber : 
http://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/viewFile/8649/6441

Selasa, 14 Juni 2016

Mempertahankan Semangat Perjuangan Ditengah Era Globalisasi & Peranan Sebagai Mahasiswa Setelah Mempelajari PKN Dalam Kehidupan Sehari - hari

Diposting oleh Unknown di 6/14/2016 04:33:00 AM 0 komentar
Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga ditandai dengan pengaruh lembanga - lembaga masyarakat internasional / negara - negara maju yang ikut mengatur dalam peraturan politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Mempertahankan semangat perjuangan bangsa yang telah di tunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 ditengah pengaruh era globalilasi saat ini yakni dengan cara selalu beruang untuk menjadi lebih baik lagi dalam segala hal. Menunjukkan semangan juang sebagai warga negara Indonesia yang baik dan juga membanggakan. Selalu menjaga harta kita bangsa negara Indonesia. Bangsa yang kaya akan sumber daya alam dan juga sumber daya manusianya. Membudidayakan segala warisan budaya dari mulai bahasa, makanan dan lain sebagainya. Kita tidak boleh melupakan begitu sja warisan budaya kita hanya karena teknologi yang semakin berkembang. Jangan sampai budaya luar menguasai Indonesia dan menenggelamkan budaya kita sendiri. Sebagai warga negara Indonesia yang baik ialah yang bisa mempertahankan bahkan mengembangkan budaya kita ditengah era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta dapat bersaing dengan negara-negara berkembang dan mau lainnya yang ditandai dengan adanya pengaruh dari lembaga-lembaga masyarakat internasional / negara maju yang ikut mengatur dalam peraturan politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.


Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap beriman, berbudi pekerti luhur, rasional, profesional & aktif dalam kegiatan positif demi kepentingan bangsa.

Peranan saya sebagai mahasiswa yang telah mempelajari pendidikan kewarganegaraan kedalam kehidupan sehari - hari adalah dengan memahami nilai - nilai yang telah dipelajari Khususnya nilai - nilai pancasila. Saya akan belajar mempraktikkan nilai - nilai tersebut dalam kehidupan sehari - hari saya. tanpa ada memandang perbedaan satu sama lain, karena pada dasarnya kita sama. Sama - sama ciptaan Allah SWT, sama-sama warga negara Indonesia yang luput dari kesalahan. Membagi ilmu yang saya dapatkan kepada orang lain tentang pentingnya kita menjunjung nilai - nilai pancasila. Dan yang terpenting saya akan selalu melakukan kewajiban saya sebagai seorang mahasiswa untuk selalu belajar dan belajar lagi agar mampu bersaing di jaman yang dimana perkembangan teknologi semakit pesat ini.

Senin, 13 Juni 2016

Kedudukan Dan Peranan Perempuan & Kedudukan Pemuda Dan Olahraga

Diposting oleh Unknown di 6/13/2016 02:23:00 AM 0 komentar
Kedudukan Dan Peranan Perempuan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

1.   Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.

2.  Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Kedudukan Pemuda Dan Olahraga Dalam Meningkatkan Kualitas Manusia Indonesia

1.   Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.

2.  Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.

3.     Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

4.  Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.

5.  Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalah gunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.



Sumber: 

Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Politik, Hukum Dan Ekonomi

Diposting oleh Unknown di 6/13/2016 01:36:00 AM 0 komentar
Wujud Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Politik

Politik dalam negeri
1.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.

2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.

3.  Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

4.   Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.

5.    Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.

6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

7.  Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.

9.  Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.

10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.


Politik luar negeri
1.  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan  rakyat.

2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.

4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.

5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.

6.     Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.

7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.


Penyelenggara negara
1.  Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.

2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.

4.  Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.

6.  Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

Komunikasi, informasi dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.

2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.

3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.

4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.


Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.

2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.

4.  Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.

5.  Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.

2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

4.  Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

5.  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

6.   Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.

7.  Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.

8.  Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.



Wujud Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Hukum

1.  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

3.  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

4.   Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.

5.  Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

6.    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.

7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.

8.   Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.

10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.


Wujud Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Ekonomi

1.   Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

2.  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.

3.  Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.

4.   Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.

5.  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.

6.   Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.

7.  Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.

8.   Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.

9.  Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.

10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.

11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.

12.  Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.

13.  Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.

14.  Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.

15.  Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.

16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.

17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.

18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.

19.  Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.

20.  Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.

21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.

22.  Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.

23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.

24.  Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.

25.  Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.

26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.

28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.




Sumber :