I.
Fungsi – fungsi Pancasila
a. Pancasila
sebagai dasar Negara
Dasar Negara merupakan alas atau
fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya
sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan
atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara
murupakan sumber kaidah hokum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk
didalamnya seluruh unsur - unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Republik Indonesia.
b. Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan Logos yang berarti
ilmu jadi ideology dapat diartikan ilmu pengertian – pengertian dasar. Dengan
demikian pancasila sebagai ideology bangsa dimana pada hakikatnya merupakan
suatu hasil renungan atau pemikiran bangsa Indonesia. Pancasila diangkat atau
diambil dari nilai – nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang diangkat
dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
c. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dijadikan pedoman hidup bangsa
Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam mayarakat yang
heterogen (beraneka ragam).
d. Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa
punya jiwanya masing – masing yang disebut volkgeist yang artinya jiwa rakyat
atau jiwa bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya
bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal
ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G Pringgodigdo
dalam tulisan beliau dalam pancasila yang menyatakan bahwa pancasila itu
sendiri telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.
e. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila lahir bersamaan dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan cirri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
f. Pancasila
sebagai perjanjian luhur
Pancasila telah disepakati secara
nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1995 melalui siding PPKI
(panitia persiapan kemerdekaan Indonesia).
g. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber tertib hokum
Segala peraturan perundang – undangan
yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan pancasila atau tidak bertentangan
dengan pancasila.
h. Pancasila
sebagai cita – cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Masyarakat adil dan makmur yang merata
materi dan spiritual yang berdasarkan pancasila.
i.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Karena pancasila adalah falsafah hidup
dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai – nilai dan norma –
norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan
tepat bagi bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
j.
Pancasila sebagai pandangan hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan
hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang
terdiri dari kesatuan rangkaian nilai – nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi
sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan
mengatur hubungan manusia dengan tuhannya.
II.
Kaitan HAM dengan pancasila
Pancasila yang satu dengan yang lainnya atau antara
sila pertama sampai sila yang terakhir tidak dapat dipisahkan karena saling
berkaitan erat yang intinya berisi tentang hak – hak manusia untuk memiliki
keyakinan atau kepercayaan terhadap tuhan, hak untuk mendapatkan keadilan, hak
untuk bersatu atau terciptanya perdamaian, hak untuk dipimpin oleh pemimpin
yang adil, amanah, pintar, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan adanya
persamaan hak dalam bermasyarakat.
III.
A. Apa yang dimaksud dengan P4 ?
Pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) atau Eka Prasetya
Pancakarsa adalah sebuah penduan tentang pengamalan pancasila dalam kehidupan
bernegara semasa orde baru. Panduan P4 dibentuk dengan ketetapan MPR no.
II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang eka prasetya pancakarsa
menjabarkan kelima asas dalam pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai
pedoman praktis bagi pelaksanaan pancasila. Saat ini produk hokum ini tidak
berlaku lagi karena ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan
ketetapan MPR no. XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok ketetapan MPR yang
sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut ketetapan MPR no.
I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila
dikembangkan lagi menjadi 45 butir olej BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian
mengenai apakah butir – butir ini bener – benar diamalkan dalam keseharian
warga Indonesia.
§ Sila
pertama
1. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia
Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengembangkan
sikap hormat – menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda – beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina
kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing – masing.
7. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada
orang lain.
§ Sila
kedua
1. Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda – bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
social, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan
sikap tidak semena – mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung
tinggi nilai – nilai kemanusiaan.
7. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
§ Sila
ketiga
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
§ Sila keempat
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
§ Sila kelima
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dari suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B. Apa kegugaan P4 dalam kehidupan ?
Kita memang belum
menemukan tolak ukur yang obyektif untuk menilai dampak
penataran selama ini. Namun cukup tanda – tanda bahwa secara umum sekarang ini pancasila telah mengakar lebih luas. Masyarakat menjadi lebih sadar, jujur, dan lebih yakin jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Itulah beberapa hasil positif dari program penataran P4. Ketetapa mengenai P4 tersebut merupakan babak baru dalam usaha kita semua untuk mewujudkan dan melestarikan pancasila.
apabila sekarang rakyat Indonesia telah siap untuk menegaskan bahwa paancasila adalah satu – satunya asas bagi semua kekuatan social politik, maka langsung atau tidak langsung kesiapan itu juga dapat dilihat sebagai salah satu hasil dari gerakan memasyarakatkan P4 di waktu – waktu yang akan dating, juga dalam rangka meningkatkan kesadaran polotik rakyat, yang akan memantapkan stabilitas dan mendorong dinamika sosial.
penataran selama ini. Namun cukup tanda – tanda bahwa secara umum sekarang ini pancasila telah mengakar lebih luas. Masyarakat menjadi lebih sadar, jujur, dan lebih yakin jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Itulah beberapa hasil positif dari program penataran P4. Ketetapa mengenai P4 tersebut merupakan babak baru dalam usaha kita semua untuk mewujudkan dan melestarikan pancasila.
apabila sekarang rakyat Indonesia telah siap untuk menegaskan bahwa paancasila adalah satu – satunya asas bagi semua kekuatan social politik, maka langsung atau tidak langsung kesiapan itu juga dapat dilihat sebagai salah satu hasil dari gerakan memasyarakatkan P4 di waktu – waktu yang akan dating, juga dalam rangka meningkatkan kesadaran polotik rakyat, yang akan memantapkan stabilitas dan mendorong dinamika sosial.
0 komentar:
Posting Komentar