Senin, 13 Juni 2016

Pandangan Tentang Pembangunan Daerah Secara Umum & Mengelola Dan Memelihara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Diposting oleh Unknown di 6/13/2016 12:45:00 AM
Pandangan Tentang Pembangunan Daerah Secara Umum

Pengertian pembangunan daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya – sumberdaya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya – sumberdaya yang ada harus mampu menaksir potensi sumberdaya – sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.

Pembangunan daerah adalah seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif. 

Dalam hubungan ini pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah. Dengan demikian ciri pokok pembangunan daerah adalah:
  1. Meliputi seluruh aspek kehidupan
  2. Dilaksanakan secara terpadu
  3. Meningkatkan swadaya masyarakat
Tujuan pembangunan daerah
Pembangunan daerah dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Tujuan pembangunan jangka pendek adalah menunjang atau mendukung keberhasilan pembangunan proyek – proyek penunjang daerah. 

Tujuan pembangunan jangka panjang adalah mengembangkan seluruh desa di Indonesia menjadi desa swasembada melalui tahap – tahap desa swadaya dan swakarya dan memperhatikan keserasian pembangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan, imbangan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat serta keterpaduan yang harmonis antara program sektoral atau regional dengan partisipasi masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia (Sudirwo, 1981 :64)



Mengelola Dan Memelihara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Pembangunan yang telah berlangsung selama tiga dasa warsa lalu lebih berorientasi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi (economic growth development) dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Untuk mendukung orientasi pembangunan tersebut diciptakan paradigma pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berbasis negara (state-based resource management), yang pada kenyataannya merupakan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah (government-based resource management).

Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung bersifat eksploitatif dan mengabaikan kaidah-kaidah kelestarian, konservasi, dan keberlanjutan. Konsekuensi yang ditimbulkan adalah timbulnya dampak negatif yang berupa degradasi kualitas sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hidup yang serius seperti yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia.

Degradasi kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup (ecological losses) secara empiris juga berarti : 
  1. Menghilangkan sebagian sumber-sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat (economic resources losses); 
  2. Mengerosi kearifan lokal melalui perusakan sistem pengetahuan, teknologi, institusi, religi, dan tradisi masyarakat lokal (social and cultural losses); dan 
  3. Mengabaikan hak-hak masyarakat dan kemajemukan hukum dalam masyarakat (the political of legal pluralism ignorance).
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, degradasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup lebih dilihat sebagai akibat dari anutan politik hukum dan kebijakan pemerintah untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Instrumen hukum (legal instrument) yang diproduk pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan (state law) selama kurun waktu tiga dekade terakhir ini cenderung memperlihatkan karakteristik yang bersifat eksploitatif, sentralistik, sektoral, represif, mengabaikan hak-hak masyarakat, dan mengingkari adanya kemajemukan hukum dalam komunitas-komunitas masyarakat.

Keadaan tersebut membutuhkan perbaikan hukum yang tetap mendukung pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis kelestarian lingkungan, khususnya mencakup aspek wawasan, orientasi dan instrumen hukum yang menjamin kelestarian lingkungan hidup, desentralistik, akomodatif terhadap penguatan kelembagaan dan kearifan komunitas lokal.

Beberapa kegiatan prioritas untuk mengatasi permasalahan tersebut meliputi :
  • Pengembangan Peraturan Daerah Untuk Penerapan Hukum Lingkungan;
  • Pengembangan Kebijakan Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Komunitas (community base resources management).
  • Melestarikan institusi, tradisi dan kearifan lokal untuk mendukung kegiatan pengembangan SDA-LH-TEK.



Sumber: 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Tangan Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review