Pandangan Tentang Pembangunan Daerah Secara Umum
Pengertian pembangunan daerah
Pengertian pembangunan daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah
suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya –
sumberdaya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan
menggunakan sumberdaya – sumberdaya yang ada harus mampu menaksir potensi
sumberdaya – sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun
perekonomian daerah.
Pembangunan daerah adalah seluruh
pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan
masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong
royong serta partisipasi masyarakat secara aktif.
Dalam hubungan ini pembangunan
daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam
dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup,
keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah. Dengan
demikian ciri pokok pembangunan daerah adalah:
- Meliputi
seluruh aspek kehidupan
- Dilaksanakan
secara terpadu
- Meningkatkan
swadaya masyarakat
Tujuan pembangunan daerah
Pembangunan
daerah dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik jangka
panjang maupun jangka pendek. Tujuan pembangunan jangka pendek adalah menunjang
atau mendukung keberhasilan pembangunan proyek – proyek penunjang daerah.
Tujuan
pembangunan jangka panjang adalah mengembangkan seluruh desa di Indonesia
menjadi desa swasembada melalui tahap – tahap desa swadaya dan swakarya dan
memperhatikan keserasian pembangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan,
imbangan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat serta keterpaduan yang
harmonis antara program sektoral atau regional dengan partisipasi masyarakat
yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat dalam rangka pemerataan
pembangunan di seluruh Indonesia (Sudirwo, 1981 :64)
Mengelola Dan Memelihara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pembangunan yang telah berlangsung selama tiga dasa warsa
lalu lebih berorientasi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi (economic growth
development) dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Untuk
mendukung orientasi pembangunan tersebut diciptakan paradigma pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berbasis negara (state-based resource
management), yang pada kenyataannya merupakan paradigma pembangunan yang
berbasis pemerintah (government-based resource management).
Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi
cenderung bersifat eksploitatif dan mengabaikan kaidah-kaidah kelestarian,
konservasi, dan keberlanjutan. Konsekuensi yang ditimbulkan adalah timbulnya
dampak negatif yang berupa degradasi kualitas sumberdaya alam serta pencemaran
lingkungan hidup yang serius seperti yang terjadi di berbagai kawasan di
Indonesia.
Degradasi kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup
(ecological losses) secara empiris juga berarti :
- Menghilangkan
sebagian sumber-sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat (economic
resources losses);
- Mengerosi
kearifan lokal melalui perusakan sistem pengetahuan, teknologi, institusi,
religi, dan tradisi masyarakat lokal (social and cultural losses);
dan
- Mengabaikan
hak-hak masyarakat dan kemajemukan hukum dalam masyarakat (the political
of legal pluralism ignorance).
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, degradasi
sumberdaya alam dan lingkungan hidup lebih dilihat sebagai akibat dari anutan
politik hukum dan kebijakan pemerintah untuk mendukung pembangunan yang
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Instrumen hukum (legal instrument) yang
diproduk pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan (state law)
selama kurun waktu tiga dekade terakhir ini cenderung memperlihatkan
karakteristik yang bersifat eksploitatif, sentralistik, sektoral, represif,
mengabaikan hak-hak masyarakat, dan mengingkari adanya kemajemukan hukum dalam
komunitas-komunitas masyarakat.
Keadaan tersebut membutuhkan perbaikan hukum yang tetap
mendukung pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis
kelestarian lingkungan, khususnya mencakup aspek wawasan, orientasi dan
instrumen hukum yang menjamin kelestarian lingkungan hidup, desentralistik,
akomodatif terhadap penguatan kelembagaan dan kearifan komunitas lokal.
Beberapa kegiatan prioritas untuk mengatasi permasalahan tersebut
meliputi :
- Pengembangan
Peraturan Daerah Untuk Penerapan Hukum Lingkungan;
- Pengembangan
Kebijakan Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis
Komunitas (community base resources management).
- Melestarikan
institusi, tradisi dan kearifan lokal untuk mendukung kegiatan
pengembangan SDA-LH-TEK.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar