Wujud Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Politik
Politik dalam negeri
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
Wujud Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan
kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah
dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi
asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek
kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran
hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Wujud Implementasi Politik Dan Strategi Nasional Dibidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan
anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan
keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan
produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah
penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien,
dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah
untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif
dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi
dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang
sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya
manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar
lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang
kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara
diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan
yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan,
dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan,
profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang
bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan,
pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak
dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan
usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan
Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka
memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada
keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka
menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan
pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan
petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan
tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan
yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan
mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat,
serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik,
dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan
masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman
dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu
diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan
pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan
berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja
ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan
tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga
kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha
kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis
sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses
pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang
merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi
melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat
yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan
susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak
progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang
berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur
dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang
luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga
Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan
bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi
bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor
terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha
nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong
untuk privatisasi melalui pasar modal.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar